ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)
AMDAL
( Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ) dalam Peraturan Pemerintah NO
27 TAHUN 1999 memiliki pengertian yaitu kajian mengenai dampak besar dan
penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan
pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan
tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia.
AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu
proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan
hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek
abiotik, biotik dan kultural.