Kamis, 06 Januari 2011
Jadwal UN Tahun 2011
Posted on admin on November 6, 2010 // 1 Comment
Menurut Ketua BNSP Djemari pelaksanaan Ujian Nasional untuk tingkat SMA/MA, SMA Luar Biasa dan SMK tahun 2011 diperkirakan akan dilaksanakan pada awal April. Sedangkan ujian ulangan digelar satu bulan setelah pelaksanaan UN utama yakni sekitar akhir Mei.
Ia mengatakan untuk UN tingkat SMA,MA,SMALB dan SMK 2011 direncanakan dilaksanakan pada 4 hingga 9 April. Sementara untuk ujian ulangan akan digelar pada 23-27 Mei.
Sementara itu, ujian utama tingkat SMP,MTS dan SMPLB dapat dilaksanakan pada 11-14 April dan ulangan 23-24 Mei. Sementara Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) diselenggarakan pada Mei 2010.
Djemari menjelaskan sambil menunggu tahun depan UN akan disempurnakan. Seperti kriteria kelulusan untuk sekolah yang telah mencapai standar nasional pendidikan atau kategori mandiri ditentukan oleh BSNP. “Sementara untuk yang belum penuhi standar ditentukan oleh masing-masing provinsi,” katanya.
Penyelenggaran UN SMA,SMK dan MA, tambahnya, BSNP mendelegasikan pelaksanaanya pada perguruan tinggi yang diselenggarakan pemerintah dengan dibantu oleh dinas pendidikan dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP). Sedangkan untuk tingkat SMP dan MTS dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi dan kota.
Djemari menambahkan, penyempurnaan lainnya yakni mengenai pencetakan bahan ujian nasional harus dilakukan oleh perusahaan yang memenuhi kriteria dan sebaiknya dilakukan pada rayon seperti rayon Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Indonesia Timur. “Pencetakan bahan UN SMA,MA, dan SMK dilakukan perguruan tinggi negeri,” katanya.
Pihaknya juga akan meniadakan tim pemantau independen yang bertugas memantau pelaksanaan UN untuk SMP dan MTS dan akan diserahkan pada dinas pendidikan dan kabupaten. Djemari menegaskan, UN wajib dilaksanakan pada semua satuan pendidikan karena amanat dari PP No 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Beberapa Hal yang berubah dalam UN 2011
UN 2011 Tanpa Pemantau Independen
Berdasarkan hasil evaluasi Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) terhadap pelaksanaan ujian nasional (UN) 2010 lalu, tim pemantau independen yang bertugas memantau UN akan ditiadakan. Tugas pemantauan akan diserahkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi (Disdik).
Demikian diungkapkan Ketua BSNP Djemari Mardapi dalam diskusi Lokakarya Ujian Nasional (UN) di Jakarta, Jumat (15/10/2010). Djemari memaparkan beberapa poin untuk menyempurnakan penyelenggaraan UN. “UN tetap dilaksanakan pada seluruh satuan pendidikan dasar dan menengah. Kriteria kelulusan UN untuk sekolah kategori mandiri, yaitu standar kelulusan yang dibuat dari sekolah yang bersangkutan, harus ditentukan oleh BSNP,” ujar Djemari.
Pada kesempatan yang sama, Rektor Universitas Negeri Medan Syawal Gultom, mengatakan perlunya dilakukan beberapa poin sebagai langkah penguatan UN 2011 mendatang.
1. Pertama, standarisasi yang diberlakukan pada UN 2011 harus jelas dan menguntungkan bagi semua pihak.
2. Kedua adalah perbaikan seluruh proses pelaksanaan UN, distribusi soal, dan percetakannya.
3. Ketiga, perlu diterapkan reward and punishment secara tegas siapapun yang melanggar ketentuan tentang UN 2011 nanti. Perlu juga diperkuat nota kesepahaman lintas kementrian, yang dalam hal ini adalah Kemdiknas, Kemendagri, dan Polri.
Standar nilai SMP/SMA 5.5
Badan Standarisasi Nasional Pendidikan (BSNP) bersama Kementerian Pendidikan Nasional dan Komisi X DPR memutuskan, tahun 2011 tetap ada Ujian Nasional (UN). Pelaksanaannya direncanakan pada April dan Mei 2011, mundur sebulan dibanding tahun lalu yang dilaksanakan Maret-April. Sedang standar nilai UN pada tahun ini direncanakan masih sama dengan tahun lalu, yakni 5,5 untuk SMP/ SMA.
Demikian disampaikan Ketua BSNP Djemari Mardapi, Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal dan Wakil Ketua Komisi X DPR Rully Chairil Anwar di Lokakarya Ujian Nasional (UN) di Hotel Niko Jakarta, Jumat (15/10) petang.
Diakui Ketua BSNP Djemari Mardapi, pelaksanaan UN tahun lalu ada kekurangan. Karena itu tahun depan diupayakan ada
penyempurnaan. Seperti tentang kriteria kelulusan untuk sekolah yang telah mencapai standar nasional pendidikan atau kategori mandiri ditentukan oleh BSNP. ”Sementara untuk yang belum memenuhi standar ditentukan oleh masing-masing provinsi,” jelasnya .
Standar Kelulusan Ujian Nasional
Posted on admin on October 21, 2010 // Leave Your Comment
Badan Standarisasi Nasional Pendidikan (BSNP) bersama Kementerian Pendidikan Nasional dan Komisi X DPR memutuskan, tahun 2011 tetap ada Ujian Nasional (UN). Pelaksanaannya direncanakan pada April dan Mei 2011, mundur sebulan dibanding tahun lalu yang dilaksanakan Maret-April. Sedang standar nilai UN pada tahun ini direncanakan masih sama dengan tahun lalu, yakni 5,5 untuk SMP/ SMA.
Demikian disampaikan Ketua BSNP Djemari Mardapi, Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal dan Wakil Ketua Komisi X DPR Rully Chairil Anwar di Lokakarya Ujian Nasional (UN) di Hotel Niko Jakarta, Jumat (15/10) petang.
Diakui Ketua BSNP Djemari Mardapi, pelaksanaan UN tahun lalu ada kekurangan. Karena itu tahun depan diupayakan ada
penyempurnaan. Seperti tentang kriteria kelulusan untuk sekolah yang telah mencapai standar nasional pendidikan atau kategori mandiri ditentukan oleh BSNP. ”Sementara untuk yang belum memenuhi standar ditentukan oleh masing-masing provinsi,” jelasnya .
Untuk jenjang SMA/MA/SMK akan didelegasikan pelaksanaannya pada perguruan tinggi yang diselenggarakan pemerintah dengan dibantu oleh dinas pendidikan dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP). Sedang untuk tingkat SMP dan MTs dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi dan kota.
Mengenai kecurangan UN tahun lalu, yakni mengenai pencetakan bahan UN harus dilakukan oleh perusahaan yang memenuhi kriteria dan sebaiknya dilakukan pada rayon seperti rayon Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Indonesia Timur. ”Pencetakan bahan UN SMA, MA dan SMK dilakukan perguruan tinggi negeri,” ungkapnya.
Pihaknya juga akan meniadakan tim pemantau independen yang bertugas memantau pelaksanaan UN untuk SMP dan MTs dan akan diserahkan pada Dinas Pendidikan dan kabupaten.
Sedang Wamendiknas Fasli Jalal menegaskan, UN wajib dilaksanakan pada semua satuan pendidikan karena amanat dari PP No 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Mengenai anggaran akan dibicarakan lebih lanjut bersama komisi X DPR.
Rumus yang ditawarkan pemerintah untuk nilai gabungan = (0,6 x nilai UN) + (0,4 x nilai sekolah). Nilai sekolah dihitung dari nilai rata-rata ujian sekolah dan nilai rapor semester 3-5 untuk tiap mata pelajaran UN.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar