MENJADI PENDAMPINGAN PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Mengapa Terjadi Kekerasan dalam Rumah Tangga Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau dikenal dengan Nama UU PKDRT ini melarang tindakan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang-orang dalam lingkup rumah tangga seperti; suami, istri, anak serta orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, perwalian, menetap dalam rumah tangga serta orang yang bekerja membantu dan menetap dalam rumah tangga tersebut. Undang-undang ini melarang melakukan kekerasan rumah tangga dengan cara kekerasan fisik, psikis, seksual atau penelantaran dalam rumah tangga.
Bentuk kekerasan terhadap perempuan yang terbanyak kejadiannya adalah penyiksaan terhadap istri atau tepatnya penyiksaan terhadap perempuan dalam relasi hubungan intim yang mengarah pada sistimatika kekuasaan dan kontrol, dimana pelaku berupaya untuk menerapkannya terhadap istrinya atau pasangan intimnya melalui penyiksaan secara fisik, emosi, sosial, seksual dan ekonomi. Seorang perempuan yang mengalami kekerasan dalam rumah tangganya, dapat saja disiksa oleh suaminya, mantan suami, pacarnya, mantan pacarnya, pasangan hidupnya, mantan pasangan atau seseorang dengan siapa dia mempunyai seorang anak. Tidak jarang korban juga mengalami lebih dari satu jenis kekerasan (berganda/berlapis) termasuk mengalami bentuk kekerasan lain seperti masalah kesehatan reproduksi, penyakit menular seksual, permasalahan hukum, dsb.
Dalam banyak kasus juga terlihat bahwa kekekerasan terhadap perempuan menunjukan latar belakang status sosial, ekonomi, usia dan pendidikan korban yang berbeda. Demikian pula dengan pelaku yang beragam pula latarbelakanganya. Sehingga fakta ini membantah anggapan dan mitos bahwa perbuatan kekerasan ini hanya terjadi pada mereka yang mempunyai status sosial dan ekonomi rendah, tidak bekerja, berpendidikan rendah, dll. Kekerasan dalam rumah tangga dapat terjadi pada siapa saja. (Contoh kasus pada buku Dari Balik Derita bernama Luka; “Kidung dari Tepi Kali” dan “We Need You, Mom”)
Data Kasus KDRT Komnas Perempuan, mencatat bahwa di tahun 2006 sebanyak 22,512 kasus kekerasan terhadap perempuan dilayani oleh 258 lembaga di 32 propinsi di Indonesia 74% diantaranya kasus KDRT dan terbanyak dilayani di Jakarta (7.020 kasus) dan Jawa tengah (4.878 kasus). Lembaga-lembaga tersebut termasuk RPK [Ruang Pelayanan Khusus] atau Unit Perlindungan Perempuan dan Anak di kepolisian, Pusat Krisis Terpadu & Pusat Pelayanan Terpadu [PKT & PPT] di Rumah Sakit atau Layanan Kesehatan,
Women’s Crisis Centre (WCC) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang menyediakan layanan pendampingan bagi Korban serta Kejaksaan, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama. Sementara itu data statistik tahun 2007 yang dikeluarkan oleh Mitra Perempuan, salah satu lembaga layanan Crisis Center di Jakarta menjelaskan bahwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) masih merupakan kasus terbanyak ditahun 2007, yakni 87,32 % dari 284 kasus. Dimana pelaku kekerasan terbanyak adalah suami (77,46%), mantan suami (5,28%), orang tua/mertua (2,11%), saudara dan anak serta majikan. Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, kasus KDRT juga mendominasi kasus kekerasan terhadap perempuan yakni 85,42% dari 336 kasus (2006). Usia perempuan yang mengalami kekerasan 3,53% (18 tahun ke bawah), sedangkan 88,69% perempuan berusia 26 tahun keatas.
Data menunjukkan bahwa 9 dari 10 perempuan telah mengalami lebih dari 1 (satu) jenis kekerasan (berganda/berlapis); diantara kekerasan fisik, psikis, seksual & penelantaran dalam rumah tangga. Mereka yang mengalami kekerasan fisik 54,22%, kekerasan psikis 94,72%, sedangkan kekerasan seksual 29,92% dan penelantaran ekonomi 70,10%. Di samping konflik domestik 61,27 % diantaranya perebutan hak perwalian anak, hak waris & harta bersama, poligami dan perceraian, juga menyertai kasus kekerasan yang mereka alami. Dampak kekerasan terhadap kesehatan perempuan yang mengalami kekerasan masih tetap memprihatinkan, dimana 9 dari 10 perempuan mengalami dampak kekerasan yang mengganggu kesehatan jiwanya (mental health) termasuk 12 orang pernah mencoba bunuh diri. Sedangkan 13,12% dari mereka terganggu kesehatan reproduksinya.
Karakteristik perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga : Kekerasan Dalam Rumah Tangga masih dipandang sebagai ikatan yang sakral, dan lebih dipenuhi dengan berbagai norma sosial, budaya dan keyakinan agama. Ada beberapa faktor yang menyulitkan perempuan korban Dalam Rumah Tangga untuk menyelesaikan masalahnya : a. Masyarakat umum masih memandang masalah KDRT sebagai masalah pribadi keluarga, tidak boleh dicampuri, dianggap wajar karena suami ditempatkan sebagai kepala keluarga dan pendidik isteri. b. Masyarakat masih memandang keutuhan institusi keluarga ada di tangan isteri, sehingga isteri justru akan dipersalahkan dan dicela apabila institusi keluarga hancur. c. Ada stigma di masyarakat terhadap perempuan berstatus janda d. Ada kecenderungan isteri tergantung secara ekonomi maupun emosional terhadap suaminya, sehingga sulit bagi mereka membuat keputusan untuk berpisah atau melaporkan perbuatan aniaya suaminya. Dengan adanya situasi-situasi di atas, maka karakteristik korban KDRT jauh lebih kompleks lagi. Hal yang paling sering muncul dan dominan adalah kebimbangan dalam membuat keputusan atas dirinya sendiri dalam menghadapi situasi kekerasan dari suaminya. Karakteristik rasa bersalah umum terjadi pada survivor kekerasan, bahkan seringkali si isteri yang merasa bahwa dirinyalah yang bertanggung jawab atas semua perilaku kasar suaminya. Dengan demikian, menghadapi perempuan korban KDRT ini akan jauh lebih menuntut kesabaran dan pengertian. Seringkali isteri korban penganiayaan suami bahkan tidak mengakui atau menyembunyikan keadaan dirinya yang sesungguhnya guna melindungi suaminya. Jadi dituntut kepekaan untuk merujukkan korban ke lembaga pemberi layanan konseling bagi perempuan korban kekerasan. Perempuan korban KDRT biasanya memiliki stress emosional yang berkepanjangan dan terus menerus (konstan) karena dirinya telah terjebak dalam siklus kekerasan tanpa dapat memotong siklus tersebut. Kesulitan isteri/perempuan korban KDRT ini disebabkan oleh faktor-faktor sebagai berikut : 1. Masih punya harapan kelak suami/pasangan akan berubah 2. Masih mencintai suami/pasangan 3. Bila harus pisah dengan suami, takut berpredikat janda 4. Ketergantungan ekonomi (dan atau) emosional 5. Kasihan dengan anak-anak bila orang tuanya berpisah 6. Takut dengan penilaian masyarakat karena perkawinannya hancur Dengan demikian, bekerja menghadapi perempuan KDRT memerlukan ekstra kesabaran dalam mengupas satu persatu faktor-faktor di atas. Pada perempuan korban kekerasan (survivor), ada karakteristik khusus yang biasa terjadi pada mereka, antara lain yaitu : • Merasa bersalah : perasaan bersalah ini biasanya muncul pada perempuan korban kekerasan karena memang budaya masih memandang persoalan ini dipicu oleh si perempuan itu sendiri. Misalnya saja perempuan diperkosa, dia dipersalahkan karena terlalu genit, karena pergi sendirian, dsb. Kaitan dari perasaan bersalah ini adalah self blame atau menyalahkan diri sendiri. • Merasa tidak berdaya (Powerless): perasaan ini mencerminkan rasa tak punya peluang atau tak punya harapan yang lebih baik bagi diriya. Pada kasus perkosaan, dimana perempuan kehilangan selaput daranya, menyebabkan survivor merasa dirinya tidak berharga lagi sebagai perempuan, tidak akan mendapatkan pasangan hidup, dsb. • Kemarahan yang mendalam : Kemarahan ini merupakan indikasi dari perasaan terhina, dan seringkali tidak tercermin dalam bentuk perilaku menyerang melainkan dalam bentuk tangisan. Jadi apabila seorang perempuan korban kekerasan menangis sejadi-jadinya, biarkanlah hal itu berlangsung untuk beberapa saat, dan jangan dihambat. • Malu • Cemas • Gangguan tidur Perasaan-perasaan di atas seringkali muncul berupa sikap “malas”, badan terasa capek gelisah, tegang, atau bahkan tersenyum tetapi tidak ‘lepas’, atau sikap menutup diri dari dunia luar. PRINSIP-PRINSIP DASAR MEMBANTU PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN Untuk membantu perempuan korban kekerasan, seseorang harus memahami prinsip-prinsip dasar berikut : 1. Perempuan korban kekerasan tidaklah dipersalahkan atas kejadian yang menimpanya 2. Pelaku kekerasan adalah orang yang bertanggung jawab atas tindakan kekerasannya 3. Masyarakat dan berbagai institusi di masyarakat adalah pihak yang bertanggung jawab secara tidak langsung atas masalah kekerasan terhadap perempuan 4. Solusi atas masalah kekerasan terletak pada kombinasi antara aksi pribadi dan sosial, dan didukung oleh sistem hukum yang memadai 5. Tujuan bekerja membantu perempuan korban kekerasan adalah memberdayakan mereka untuk membuat keputusan sendiri dan mandiri dalam hidupnya Dalam membantu perempuan korban KDRT diperkuat juga di dalam UU PKDRT pada pasal 15 yaitu; Setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk: a. mencegah berlangsungnya tindak pidana; b. memberikan perlindungan kepada korban; c. memberikan pertolongan darurat; dan d. membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan. Ada kewajiban di dalam masyarakat untuk menghentikan tindakan KDRT dengan cara mencegah dan membantu korban KDRT, sehingga korban dapat terbantu dalam mengambil keputusan yang tepat untuk dirinya.