Rabu, 05 Maret 2014

tugas kelas xi ips,1 dan 2
simak wacana ini lalau simpulkan dengan kata- kata sendiri
di hubungkan dengan materi yang sudah di bahas seperti :
1 . Norma
2. mobilitas sosial
3. stratifikasi dan difesensiasi sosial



Pencabulan Puluhan Pelajar Surabaya  


TEMPO.CO, Surabaya - Bandiono alias Pakde, 52 tahun, diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap puluhan pelajar di Kota Surabaya. Hampir setiap pelajar yang datang ke sana untuk minta bantuan diduga dicabulinya. Bagaimana Pakde mencabuli puluhan korban-korbannya ini?
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Ajun Komisaris Suratmi mengatakan para korban ini datang dengan berabagai masalah, seperti diputus pacar dan sering bertengkar dengan pacar.
Korban yang minta bantuan dengan mendatangi tempat praktek Pakde tidak sendirian. Korban selalu mengajak temannya. Dan kepada teman yang diajak korban, Pakde juga menawari bantuan. "Apa enggak pengin terlihat cantik dan menarik," kata Suratmi menirukan keterangan tersangka kepada korban.
Untuk terlihat cantik dan menarik, aura mereka harus dibuka. Modus tersangka adalah membuka aura para korbannya dengan menyuruh mereka telanjang. Setelah menuruti perkataan tersangka, kedua buah dada mereka dibaluri minyak dan dimandikan air kembang, termasuk kemaluannya. "Semua yang ke sana mengalaminya. Itu sudah pencabulan," kata Suratmi.
Pakde ditangkap polisi karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap puluhan pelajar SMP dan SMA di Surabaya. Dia mengatakan tersangka telah ditangkap anggota Reserse dan Kriminal Polrestabes Surabaya di tempat prakteknya sekaligus kediamannya di Jalan Kejambon, Surabaya. Kepada penyidik Unit PPA Polrestabes Surabaya, kata Suratmi, tersangka mengakui perbuatannya itu.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Unit PPA Polrestabes Surabaya, beberapa korban mengaku disetubuhi. Bahkan ada yang sampai disetubuhi tiga kali meski kelaminnya tidak sampai masuk. Tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
DAVID PRIYASIDHARTA
tugas ini di kumpul paling lambat tagl 13 Maret 2014 via email

Tidak ada komentar:

Posting Komentar